Jika pemerintah memaksakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta, para lurah se-DIY akan memboikot.
Agus Utantoro
REAKSI masyarakat semakin meluas menanggapi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai sistem monarki di Yogyakarta. Tidak hanya kaum terpelajar, masyarakat awam di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun bereaksi dengan cara masing-masing.
Warga Yogyakarta, yang sedang menghadapi bencana letusan Gunung Merapi, kemarin memasang spanduk-spanduk di sejumlah ruas jalan dan mendirikan posko-posko referendum. Salah satu posko referendum terdapat di Jl Trikora, Alun-Alun Utara Yogya.
Selain itu, terdapat spanduk bertuliskan Relawan Referendum. Intinya masyarakat menghendaki referendum untuk menentukan apakah Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dipilih atau ditetapkan.
Pemerintah pusat kini sedang menyiapkan RUU Keistimewaan Yogyakarta sebagai revisi atas UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY.
Saat membuka rapat terbatas kabinet (26/11), Presiden mengatakan sistem yang dianut pemerintahan Yogyakarta tidak mungkin monarki karena bertabrakan dengan konstitusi dan demokrasi.
Dalam menanggapi pernyataan itu (27/11) Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono
X mengatakan pemerintahan di DIY tidak berbeda dengan provinsi lainnya.
Tidak hanya dalam bentuk spanduk dan posko referendum, di warung-warung ang-kringan pun warga Yogya mendiskusikan pernyataan SBY dan Sri Sultan mengenai monarki.
Di sebuah warung di depan Bank Indonesia, Jl Senopati, Widadi, tukang becak, menyatakan Presiden tidak tahu sejarah Yogyakarta. Namun ditambahkan, kesalahan itu tidak mutlak dari Presiden, tetapi dari orang-orang yang biasa berdiskusi dengan Presiden.
Hal itu juga dikatakan Ketua Paguyuban Lurah Se-DIY, Mulyadi. -Menurut Lurah Desa Sidomulyo, Godean, Sleman, itu, pernyataan tersebut menunjukkan SBY tidak memahami sejarah bangsa Indonesia, khususnya Yogyakarta.
Bagi rakyat Yogya, daerah istimewa jika Sultan dan Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa pemilihan, tetapi dengan penetapan.
Dalam wawancara dengan Metro TV kemarin. Mulyadi menegaskan jika dipaksakan ada pemilihan Gubernur DIY, para lurah akan memboikot.
Tujuh keistimewaan
Sri Sultan HB X saat di Kulon Progo, DIY, kemarin, mengatakan pihaknya menyerahkan nasib keistimewaan Yogyakarta kepada rakyat. Adapun mengenai Paguyuban Lurah Se-DIY yang akan menggelar sidang rakyat, Sultan enggan berkomentar.
Di Jakarta, Mendagri Gama-wan Fauzi menegaskan konstitusi mengakui kekhususan sebuah daerah, di luar soal pemilihan gubernur. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan gubernur dipilih secara demokratis.
Kekhususan yang diberikankepada satu daerah, kata Gama wan, bisa terkait soal kepemilikan tanah, budaya, atau pengaturan tentang kultural. RUU Keistimewaan Yogyakarta nantinya memberikan tujuh keistimewaan.
Dalam pandangan Gamawan, DIY tetaplah sebuah monarki atau kerajaan, meski memiliki perangkat pemerintahan seperti DPRD, pemda, ataupun perda layaknya daerah lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar